TEMANGGUNG-Dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundangan-udangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DPHCHT) Tahun 2023, Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Sriyono S.I.P., hadir untuk menjadi narasumber di acara sosialisasi tersebut yang bertema pentingnya setabilasi keamanan daerah dalam masa tanam dan masa panen tembakau.
Kegaitan sosialisan ini, diselengarakan oleh Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung yang di hadiri oleh Seratus aggota Karang Taruna se Kabupaten Temanggung yang di gelar di Omah Kebon Resto Jl. Jend. Sudirman No.83, Nugaran, Kertosari, Kabupaten Temanggung, (6/11/2023).
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya. Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP, Drs Agus Sarwono memeparakan kepada para peserta.
"Kegaitan sosialisasi ini agar dapat mengerti tentang pengunaan cukai dalam perundang-undangan, karena guna cukai palsu itu dapat di kenakan hukumman, semoga peserta sosialisasi ini dapat pemahaman apa itu tetang ketentuannya cukai asli dan cukai palsu yang akan dipaparkan kepada berbagai narasumber.” tuturnya
Selanjutnya Dandim Letkol Inf Sriyono S.I.P., membrikan himbuan kepada peserta baik buruknya dalam perdagangan dan pengunaan cukai karena dapak dari pemalusan cukai dapat berdapak buruk pajang dalam proses hukumnya.
"Saya himbau kepada rekan karang taruna apa pentingnya tentang kesadaran bela negara sebagai warga Indonesia untuk taat pada peraturan tentang Cukai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang sudah dapat ijin diperdagangkan, Kabupaten Temanggung saya harap tidak ada yang melanggar, karena berdampak panjang hukumnya, ” ungkap Dandim.
Hadir dalam kegiatan ini di Nara suberi oleh Dandim 0706/Temanggung, Kepala Satpol PP Temanggung Drs Agus Sarwono,
Kabid Keuangan Kejaksaan Temanggung Adi Sudarmono,
Staf Bea Cukai Magelang, Yulius Kurnianto.