Komandan Kodim 0706/Temanggung Hadiri Penyerahan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

    Komandan Kodim 0706/Temanggung Hadiri Penyerahan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

    TEMANGGUNG - Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Sriyono, S.I.P., yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kasdim 0706/Temanggung Kapten Arm Muhaimin hadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Selasa (21/05/2024).

    Selain Kasdim 0706/Temanggung dan PJ Bupati Kabupaten Temanggung Drs. Hari Agung Prabowo, M.M., kegiatan tersebut juga dihadiri oleh FKPD Kabupaten Temanggung, Dipermades Kabupaten Temanggung, Seluruh Camat Kabupaten Temanggung serta seluruh Kepala Desa Kabupaten Temanggung.


    PJ Bupati Kabupaten Temanggung Drs. Hari Agung Prabowo, M.M., serahkan SK penambahan masa jabatan kepala desa. Penyerahan SK ini sesuai  rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

    UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Temanggung gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa.

    "Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang berjuang dengan gigih sehingga terbitlah undang-undang nomor 3 tahun 2024. Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik - baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal, " ungkap Hari Agung".


    Lebih lanjut pihaknya mengajak para kepala desa untuk melakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemuda. Bangun terus komunikasi yang aktif dan harmonis bersama BPD sekaligus bersinergi dengan seluruh lembaga desa, seperti PMD, Karang Taruna RT, RW dan komunitas masyarakat lainya demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik. " Imbuhnya".

    "Perlu saya ingatkan pula bahwa, paling lama 3 bulan setelah pengukuhan, para Kepala Desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. Oleh karena itu kepada Kepala Dinpermades dan Camat tolong diberikan arahan dan bimbingan kepada Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa. "Pungkas PJ Bupati".

    temanggung jawa tengah tni ad
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam IV/Diponegoro: Apel Dansat Ini Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Hubungan yang Harmonis Dengan Keluarga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    PPKHI DPD Jawa Tengah Resmi Lantik 16 Advokat: Wujudkan Advokat Profesional dan Bermartabat
    Akhir Tahun, Lapas Kelas 1 Semarang berhasil Raih Predikat WBK

    Ikuti Kami